Berbicara tentang advokasi, maka kita akan berbicara tentang hukum. Sedangkan berbicara tentang hukum di indonesia pastilah yang tumbuh hanyalah kejengkelan dan kekecewaan. Tidak saja hukum yang berlaku secara diskriminatif melainkan juga tak lagi mampu menjalankan fungsi pengawas atas berbagai tindak penyelewengan. Hukum sering diperlakukan sebagai alat kepentingan bagi siapa saja, bisa negara atau bisa saja bagi pemodal. Dalam gambaran seperti itulah profesi hukum sering memperoleh apresiasi yang sinis. Oleh karena itu, perlu kiranya membentuk gerakan studi hukum yang kritis yang berorientasi pada kecakapan dalam menjelaskan kenyataan sosial melalui telaah atas fakta-fakta sosial yang konkret. Munculnya gerakan studi hukum yang kritis diharapkan dapat menjadi payung bagi gerakan-gerakan hukum yang ada. penerapan studi hukum yang kritis dilapangan, seperti pada saat melakukan advokasi, secara alamiah mampu mengembangkan kesadaran pada semua kalangan untuk terlibat.
Gerakan studi hukum yang kritis selanjutnya menjadi kekuatan sosial yang handal ditengah arus kekecewaan masyarakat terhadap dunia penegakan hukum. Advokasi menjadi bahasa sehari-hari yang dilakukan oleh kalangan aktivis ketika dihadapkan pada berbagai persoalan hukum. Jalan advokasi nampaknya menjadi ’senjata’ yang dijadikan pegangan dalam proses pembentukan kesadaran kritis. Dari sudut ini, tentu advokasi bukan semata-mata dipahami sebagai ’pembelaan’ hukum yang mengandalakan peran aktif kaum pengacara. Akan tetapi, advokasi sebagai pembentukan dan penyadaran lebih mengutamakan partisipasi aktif bagi sebuah proses transformasi masyarakat yang berkesinambungan.
Berangkat dari apa yang dikemukakan, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (BEM FAPERTA UNRI) melalui Dinas Advokasi Mahasiswa akan melaksanakan suatu pelatihan advokasi yang dalam hal ini dinamakan dengan Pelatihan Dasar Advokasi.
Dari pelaksanaan pelatihan ini, diharapkan nantinya akan dapat memberikan kontribusi yang positif sehingga dapat dijadikan sebagai pegangan dalam proses pembentukan kesadaran hukum yang kritis.
Jangan Sampai Ketinggalan ya......................



|